Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII


Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII

Melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi, kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan serta pemantauan dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan.