Melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan perguruan tinggi, penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi dan program studi, fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi, pemantauan, evaluasi kelembagaan, dan penilaian kinerja perguruan tinggi.