Melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi, kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan serta pemantauan dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan.